Selasa, 26 Maret 2024

Lulusan SMA Sederajat Merapat, Buruan Daftar Taruna AKPOL dalam Penerimaan Polri 2024, Berapa Gajinya?

 

Foto: polri.go.id


YANDIGSA.COM – Bagi kalian yang menginginkan menjadi abdi negara tahun 2024 ini dan lulusan SMA sederajat, kini saatnya mencoba peruntungan kalian di Penerimaan Polri 2024.

Penerimaan Polri 2024 telah dibuka, dan kesempatan berharga ini menanti Anda yang merupakan lulusan SMA sederajat.

Jadilah bagian dari jajaran elit dalam keamanan dan penegakan hukum negara dengan mendaftar sebagai Taruna AKPOL 2024.


Segera ambil langkah Anda menuju perjalanan karier yang mulia ini. Informasi lebih lanjut tentang persyaratan, proses seleksi, dan tahapan pendaftaran dapat Anda peroleh di situs resmi Kepolisian Republik Indonesia.

"Bagi para pemuda-pemudi Indonesia yang bercita-cita mengabdikan diri kepada bangsa dan negara. Polri Lahirkan Personel Profesional memberi kesempatan emas untuk bergabung," dikutip dari instagram resmi @divisihumaspolri, Senin, 25 Maret 2024.

Pendaftaran dibuka mulai dari 26 Maret – 21 April 2024.

Lalu berapa gaji dan tunjangan dari AKPOL?

Gaji dan tunjangan Akpol

Ada golongan 3 yakni Perwira Pertama atau lebih dikenal dengan sebutan Pama.

 

Golongan ini merupakan pangkat perwira yang mempunyai tiga tingkatan, meliputi Inspektur Polisi Dua, Inspektur Polisi Satu, dan Ajun Komisaris Polisi sebagai yang tertinggi.

 

Seorang Polisi dengan predikat Perwira Pertama umumnya sudah memiliki otoritas atau kewenangan sebagai pemimpin untuk memberikan perintah kepada anggota yang pangkatnya berada di level lebih bawah.

 

Berikut daftar gaji polri Golongan Perwira Pertama:

  1. Inspektur Polisi Dua: Rp2.735.300-Rp4.425.200
  2. Inspektur Polisi Satu: Rp2.820.800-Rp4.635.600
  3. Ajun Komisaris Polisi: Rp2.909.100-Rp4.780.600

Sementara tunjangan yang diperoleh seorang Akpol dengan pangkat Ipda yaitu memperoleh tunjangan kinerja atau tukin sebesar Rp. 3.319.000 perbulan

Adapun rincian tunjangan lainnya yang diterima oleh anggota Polri selain gaji dan tukin yaitu

·  Tunjangan Istri/Suami.

·  Tunjangan Anak.

·  Tunjangan Pangan/Beras.

·  Tunjangan Lauk Pauk.

·  Tunjangan Umum.

·  Tunjangan Jabatan Struktural/Fungsional.

·  Tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.

·  Tunjangan Khusus Provinsi Papua.

·  Tunjangan Pengabdian di Wilayah Terpencil.

·  Tunjangan Khusus Polisi Wanita (Polwan).

·  Tunjangan Petugas Polmas/Bhabinkamtibmas.

·  Tunjangan Khusus Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan.

·  Tunjangan Lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

·  Pembulatan gaji.

 

 

Dilansir yandigsa.com dari situs penerimaan.polri.go.id berikut adalah syarat dan tata cara pendaftaran untuk menjadi seorang Taruna Akpol 2024:

Persyaratan Umum Daftar Taruna Akpol 2024:

1. Warga Negara Indonesia (pria atau wanita);

2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

4. Sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan);

5. Berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri;

6. Tidak pemah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (SKCK);

7. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.

Persyaratan Khusus Daftar Taruna Akpol 2024:

1. Pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI.

2. Berijazah serendah-rendahnya SMA/MA jurusan IPA/IPS (bukan lulusan dan atau berijazah Paket A, B, dan C).

3. Berumur minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada saat pembukaan pendidikan.

4. Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku): Pria 165 cm, Wanita 163 cm.

5. Belum pemah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum pernah memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan.

6. Tidak bertato dan tidak memiliki tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat.

7. Bagi peserta calon Taruna/i yang telah gagal/tidak memenuhi syarat dalam proses seleksi karena melakukan tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tidak dapat mendaftar kembali.

8. Mantan Taruna/i atau Siswa/i yang diberhentikan tidak dengan hormat dari proses pendidikan oleh lembaga pendidikan yang dibiayai oleh anggaran negara tidak dapat mendaftar.

9. Dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh panitia pusat/panitia daerah.

10. Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal ika.

11. Tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum.

12. Membuat surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali.

13. Membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses seleksi penerimaan terpadu yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali.

14. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Dikdasmen Kemendikbud.

15. Berdomisili minimal 1 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar terhitung pada saat pembukaan pendidikan dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga, apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

16. Bagi peserta calon Taruna/i yang berasal dari SMA Taruna Nusantara dan SMA Krida Nusantara yang masih kelas XII dapat mendaftar di Polda asal sesuai alamat KTP/KK atau dapat mendaftar untuk SMA Taruna Nusantara di Polda Jateng dan DIY sedangkan untuk SMA Krida Nusantara di Polda Jabar, dengan ketentuan mengikuti kuota kelulusan/perankingan pada Polda asal sesuai domisili KTP/KK.

17. Bersedia menjalani ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun terhitung saat diangkat menjadi Perwira Polri.

18. Memperoleh persetujuan dari orang tua/wali.

Cara Pendaftaran Online Taruna Akpol dan Bintara Polri 2024:

1. Login website penerimaan anggota Polri pada laman penerimaan.polri.go.id

2. Pilih seleksi Taruna/i Akpol atau Bintara pada halaman utama website (apabila peserta mengalami kesulitan dapat dibantu oleh panitia daerah)

3. Mengisi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format dalam website

4. Pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online, mengecek dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi hingga berhasil

5. Pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password, yang selanjutnya digunakan untuk melakukan login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk mengecek informasi perkembangan tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuti oleh pendaftar) serta upload berkas pendaftaran yang disediakan

6. Pendaftar akan mendapat cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polres

7. Batas waktu verifikasi data pendaftar terhitung selama pendaftaran online berlangsung sesuai jadwal pendaftaran dan tidak ada toleransi perpanjangan.

Untuk informasi lebih lengkap tentang penerimaan Polri Taruna Akpol 2024 calon pendaftar bisa kunjungi laman resmi POLRI  (https://www.penerimaan.polri.go.id)

Sumber: penerimaan.polri.go.id dan berbagai sumber

 

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar