Foto: tni.mil.id |
YANDIGSA.COM – Penerimaan
Tamtama dan Bintara di Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD)
adalah sebuah proses yang sangat diatur dan memiliki persyaratan ketat.
Bagi lulusan SMA, MA, dan SMK sederajat yang tertarik untuk bergabung dengan TNI AD,
pemahaman akan proses penerimaan menjadi sangat penting.
Proses penerimaan tersebut terbagi menjadi dua jenis,
yaitu reguler dan khusus. Penerimaan reguler umumnya dilakukan setiap tahun dan
terbuka untuk semua lulusan SMA, MA, dan SMK sederajat yang memenuhi syarat yang telah
ditetapkan oleh TNI AD.
Sementara itu, penerimaan khusus biasanya dilakukan
untuk mengisi kebutuhan khusus TNI AD, seperti bidang-bidang teknis tertentu
atau penempatan di daerah tertentu yang membutuhkan personel tambahan.
Para calon Tamtama dan Bintara harus memenuhi berbagai
persyaratan yang meliputi kesehatan fisik dan mental, pengetahuan umum, serta
kemampuan fisik yang diuji melalui serangkaian tes dan seleksi ketat.
Selain itu, mereka juga harus memiliki semangat dan
dedikasi yang tinggi untuk melayani negara melalui karier militer.
Maka dari itu, bagi lulusan SMA sederajat yang ingin
mendaftar, penting untuk memahami prosedur dan persyaratan yang berlaku agar
dapat mempersiapkan diri secara optimal dan meningkatkan peluang untuk diterima
sebagai anggota TNI AD.
Dilansir yandigsa.com dari laman situs resmi
tni.mil.id berikut adalah informasi lengkap penerimaan TNI AD 2024:
Persyaratan TNI AD 2024
Persyaratan
umum
1. Warga
Negara Indonesia.
2. Beriman dan
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa (menganut salah satu dari 6 agama yang
diakui di Indonesia atau penghayat kepercayaan).
3. Setia
kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
4. Berumur
paling rendah 17 tahun 9 bulan dan paling tinggi 22 tahun pada saat pembukaan
pendidikan pertama (Tanggal 17 September 2024).
5. Tidak
memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian
Republik Indonesia.
6. Sehat
jasmani dan rohani serta tidak berkacamata.
7. Tidak
sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Persyaratan
lain
1. Pria/Wanita,
bukan anggota/mantan prajurit TNI/Polri atau PNS TNI.
2. Berijazah
minimal SMA/MA/SMK baik negeri atau swasta yang terakreditasi sesuai kebutuhan
(Berlaku Paket C), dengan persyaratan nilai rata-rata:
3. Lulusan
SMA/MA/SMK tahun 2019, nilai ujian nasional rata-rata minimal 40,5 (untuk
reguler dan unggulan wilayah di Pulau Jawa, Pulau Sumatera dan provinsi Bali)
dan minimal 38,5 untuk wilayah lainnya;
4. Lulusan
SMA/MA/SMK tahun 2020, nilai minimal rata-rata raport dari 3 mata pelajaran
(Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan Matematika) adalah 68;
5. Lulusan
SMA/MA/SMK tahun 2021, nilai minimal rata-rata raport dari 3 mata pelajaran
(Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan Matematika) adalah 70;
6. Lulusan
SMA/MA/SMK tahun 2022, nilai minimal rata-rata raport dari 3 mata pelajaran
(Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan Matematika) adalah 70;
7. Lulusan
SMA/MA/SMK tahun 2023, nilai minimal rata-rata raport dari 3 mata pelajaran
(Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan Matematika) adalah 75; dan
8.Lulusan
SMA/MA/SMK tahun 2024, persyaratan nilai rata-rata akan ditentukan kemudian.
9. Belum
pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama dalam pendidikan pertama sampai
dengan 2 (dua) tahun setelah selesai Dikma.
10. Memiliki
tinggi badan sekurang-kurangnya 163 cm bagi pria dan 157 cm bagi wanita untuk
daerah reguler serta 160 cm bagi pria dan 155 cm bagi wanita khusus untuk
Kabupaten yang termasuk dalam kategori daerah tertinggal sesuai Perpres No. 63
Tahun 2020 tentang Penetapan daerah tertinggal tahun 2020-2024 dan memiliki
berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku.
11. Bersedia
menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) minimal selama 10 (sepuluh) tahun.
12. Bersedia
ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
13. Harus
mengikuti pemeriksaan/pengujian yang diselenggarakan oleh panitia penerimaan
yang meliputi:
Administrasi.
Kesehatan.
Jasmani.
Litpers.
Psikologi.
Keahlian
(khusus Bintara Keahlian Pria).
Wajib memiliki
kartu BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) aktif.
Bersedia
membayar kembali 10 kali lipat biaya yang telah dikeluarkan oleh negara menurut
hukum dan peraturan yang berlaku apabila dengan kemauan sendiri menolak atau
mengundurkan diri untuk melakukan sebagian atau seluruh kegiatan penerimaan
pendidikan pertama sampai dengan pengangkatan menjadi prajurit TNI.
Persyaratan
tambahan. Persyaratan tambahan yang harus dipenuhi antara lain:
1. Harus ada
surat persetujuan orang tua/wali (dapat ditandatangani ibu kandung, apabila
bapak kandung bekerja di luar daerah/Provinsi atau telah meninggal dunia/tidak
diketahui keberadaannya dan ibu kandung tidak kawin lagi) dan selama proses
penerimaan prajurit TNI AD orang tua/wali tidak melakukan intervensi terhadap
panitia penerimaan maupun penyelenggara pendidikan pertama dalam bentuk apapun,
kapanpun dan dimanapun;
2. Orang yang
ditunjuk sebagai wali dari yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan
dan telah diproses oleh Disdukcapil;
3. Bagi yang
memperoleh ijazah dari negara lain atau lembaga pendidikan di luar naungan Kemendikbud,
harus mendapat pengesahan dari Kemendikbud dan transkrip nilai yang sudah
disesuaikan dengan regulasi negara Indonesia;
4. Tidak
bertato/bekas tato dan tidak bertindik/bekas tindik, kecuali yang disebabkan
oleh ketentuan adat (harus disertai surat keterangan dari ketua adat/suku);
5. Bersedia
mematuhi peraturan bebas KKN baik langsung maupun tidak langsung, apabila
terbukti secara hukum melanggar sebagaimana yang dimaksud, maka harus bersedia
dinyatakan tidak lulus dan atau dikeluarkan dari Dikma, jika pelanggaran
tersebut ditemukan di kemudian hari pada saat mengikuti pendidikan pertama.
Bentuk Surat Pernyataan tidak melakukan penyuapan
Persyaratan
khusus (khusus Caba PK Keahlian Pria):
1. Memiliki
keahlian dan hemat ilmu salah satu keahlian yang ditetapkan (akan ditentukan
kemudian)
2. Menguasai
materi teori keahlian serta dapat mempraktekan keahlian yang dipilih dengan
ketentuan nilai dan persoalan tertentu; dan
3. Memiliki
sertifikat, piagam, ijazah maupun berkas administrasi pendukung yang
menerangkan terkait keahlian yang dipilih dalam pendaftaran.
Informasi lengkap mengenai pendaftaran Tamtama dan
Bintara TNI AD, KLIK DI SINI https://ad.rekrutmen-tni.mil.id/
Sumber : TNI AD
Tidak ada komentar:
Posting Komentar