Jumat, 19 April 2024

Lulus SMA Sederajat Bisa Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66, Ini Syarat dan Tata Cara Pendaftarannya

Kartu Prakerja Gelombang 66


YANDIGSA.COM – Bantuan sosial dari pemerintah merupakan sebuah dorongan yang sangat dinanti bagi banyak individu yang berada dalam situasi membutuhkan.

Bagi sebagian orang, bantuan tersebut bisa menjadi penopang utama dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka, seperti makanan, pakaian, atau akses ke layanan kesehatan.


Selain itu, bantuan sosial juga dapat memberikan rasa aman dan kepastian bagi mereka yang mengalami kesulitan finansial atau kondisi yang tidak stabil secara ekonomi.

Dengan adanya bantuan sosial, diharapkan masyarakat yang membutuhkan dapat merasakan sentuhan kepedulian dari pemerintah dan mendapatkan bantuan yang dapat meringankan beban hidup mereka.

salah satu bansos dari pemerintah adalah program kartu prakerja yang saat ini memasuki gelombang 66.

Terdapat berbagai syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 66. Pertama, calon peserta harus memiliki status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia minimal 18 tahun.

Selain itu, mereka juga harus mempunyai akses internet dan perangkat seperti smartphone atau komputer yang dapat digunakan untuk mengikuti program.

Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui situs resmi Kartu Prakerja dengan mengisi formulir pendaftaran yang tersedia.

Setelah mendaftar, peserta akan menjalani proses seleksi untuk memperoleh kartu tersebut. Setelah berhasil menjadi peserta Kartu Prakerja, mereka akan mendapatkan insentif berupa bantuan biaya pelatihan sebesar yang telah ditetapkan.

Dengan demikian, Kartu Prakerja tidak hanya memberikan kesempatan untuk meningkatkan keterampilan, tetapi juga memberikan insentif yang berguna bagi pesertanya.

Syarat lengkap bagi penerima Kartu Prakerja:

  • WNI berusia 18 tahun ke atas.
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  • Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
  • Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  • Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66:

1. Kunjungi situs resmi Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id. Di pojok kanan atas halaman situs, klik menu "Daftar Sekarang".

2. Masukkan email dan password (kata sandi) dari akun Anda untuk memulai proses pendaftaran Kartu Prakerja.

3. Isilah kolom dengan nomor induk kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), dan tanggal lahir Anda, lalu klik tombol "Lanjut".

4. Lanjutkan dengan melengkapi data diri Anda dan pastikan informasi yang Anda masukkan sudah benar.

5. Saat mengisi alamat, pastikan bahwa alamat yang Anda cantumkan sama persis dengan yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda.

6. Periksa juga kesesuaian nama lengkap dan nama ibu kandung. Selanjutnya, verifikasi e-KTP dengan mengunggah foto e-KTP Anda.

7. Tunggu sebentar sampai sistem selesai memverifikasi foto yang diunggah.

8. Setelah itu, lakukan verifikasi dengan melakukan scan wajah sambil berkedip.

9. Jawablah beberapa pertanyaan mengenai alasan Anda mengikuti Kartu Prakerja, serta minat dan keterampilan pelatihan yang Anda pilih.

10. Jika sudah selesai, lanjutkan dengan memverifikasi nomor ponsel Anda dengan memilih opsi "Kirim OTP".

11. Masukkan enam digit kode OTP yang Anda terima melalui SMS ke nomor ponsel Anda, lalu klik "Verifikasi".

12. Terakhir, isi pernyataan pendaftar sesuai kondisi Anda dan ikuti Tes Kemampuan Dasar (TKD). Setelah menyelesaikan TKD, pendaftaran akun Kartu Prakerja Gelombang 66 Anda akan berhasil.

 

Lantas berapa insentif yang diterima jika lolos Kartu Prakerja gelombang 66?

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2022, peserta Prakerja akan mendapatkan bantuan dengan skema normal mulai 2023 dengan total Rp 4.200.000 per orang.

Dengan skema pembayaran sebagai berikut:

1. Biaya pelatihan: Rp 3.500.000

2. Insentif pasca-pelatihan: Rp 600.000 dibayarkan satu kali

3. Insentif pengisian survei evaluasi: Total Rp 100.000 yang diberikan dua kali atau Rp 50.000 per pengisian survei.


Untuk informasi lengkap dan pendaftarannya, calon penerima manfaat bisa KLIK DI SINI https://www.prakerja.go.id/.***

 

Sumber: instagram prakerja.go.id

 

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar